Paket Pengurusan PIRT
Paket Jasa Pengurusan PIRT: Solusi Praktis untuk Usaha Makanan dan Minuman Anda!
Apakah produk makanan Anda sudah memiliki izin PIRT? Jangan biarkan usaha Anda terhambat hanya karena kurangnya legalitas! Dengan memiliki PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), produk Anda akan lebih dipercaya oleh konsumen dan siap bersaing di pasar yang lebih luas.

Syarat Pengurusan PIRT:
- Fotokopi KTP pemilik usaha.
- Fotokopi NPWP (jika ada).
- Pas foto pemilik usaha ukuran 3×4 (2 lembar).
- Surat keterangan domisili usaha.
- Denah lokasi dan tempat produksi.
- Daftar jenis produk makanan/minuman yang di produksi.
- Hasil uji laboratorium (jika di perlukan).
- Sertifikat pelatihan keamanan pangan (dapat kami bantu urus).
Baca Juga: Jasa Pembuatan CV Extra Bonus, Lengkap
Kenapa Pilih POPJASA? Kami memahami betapa sibuknya Anda sebagai pelaku usaha. Oleh karena itu, kami hadir untuk membantu proses pengurusan PIRT dari awal hingga selesai. Dengan pengalaman kami di bidang legalitas usaha, Anda tidak perlu repot mengurus sendiri. Hemat waktu, tenaga, dan pastinya lebih efektif!

Jangan tunggu sampai usaha Anda terhambat karena kurangnya legalitas. Hubungi kami sekarang dan dapatkan layanan terbaik untuk pengurusan PIRT Anda! Klik di sini atau hubungi nomor WhatsApp kami untuk konsultasi gratis. Ayo, jadikan produk Anda lebih unggul dan terpercaya di pasar!

